Monday, December 20, 2010

Hukum Menyuap Dan Menerimanya

Pertanyaan 1:

Apakah hukumnya risywah (suap) itu?

Jawaban 1:

Suap hukumnya haram dengan nash dan ijma' (konsensus). Suap yang diberikan kepada hakim (di pengadilan) dan lainnya untuk berpaling dari kebenaran dan memutuskan untuk menyuap untuk memenuhi hawa nafsunya. Diriwayatkan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau :'Mengutuk penyuap dan yang menerima."[1] Dan diriwayatkan pula bahwa beliau: Mengutuk ra`isy",[2] yaitu perantara di antara keduanya. Dan tidak diragukan lagi bahwa ia berdosa dan pantas mendapatkan celaan, aib dan siksaan, karena ia menolong terhadap perbuatan dosa dan melanggar larangan, firman Allah SWT:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. al-Maidah:2)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah – Kitab Dakwah 1/156.

Pertanyaan 2:

Saya bekerja bersama seorang pedagang yang tidak menjalankan pekerjaan kecuali dengan risywah (suap). Saya bertugas mengurusi keuangan dan mengawasi pekerjaan, dan saya mengambil gajih atas hal itu. Apakah saya berdosa bekerja bersamanya atau tidak?

Jawaban 2:

Pertama, harus anda ketahui bahwa risyawah (suap) yang diharamkan adalah yang seseorang sampai dengannya kepada yang batil, seperti ia menyuap hakim agar terbebas dari hukuman, atau menyuap pegawai untuk memberi ijin kepadanya terhadap pekerjaan yang tidak diijinkan oleh negara atau yang semisal demikian itu, ini hukumnya haram.

Adapun suap yang seseorang sampai dengannya kepada haknya, seperti ia tidak bisa sampai kepada haknya kecuali dengan sedikit harta, maka sesungguhnya ini haram terhadap yang mengambil bukan terhadap yang memberi, karena yang memberi hanya memberi untuk mendapatkan haknya. Namun yang mengambil suap itulah yang berdosa, karena ia mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Dalam kesempatan ini saya memberikan peringatan dari perbuatan hina dan diharamkan secara syara' ini, yang tidak diridhai akal sehat. Sebagian orang –semoga Allah SWT memberi hidayah kepada mereka- agar tidak bisa melaksanakan kewajiban mereka berupa hak-hak manusia dalam memudahkan urusan mereka kecuali dengan memberikan sebagian harta untuk mereka. Hal ini hukumnya haram atas mereka, pengkhianatan terhadap negara dan amanah, memakan harta dengan cara yang batil dan menganiaya saudara mereka. Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah SWT dan melaksanakan amanah yang mereka pikul.

Adapun bekerja bersama pedagang yang melakukan tindakan suap ini maka sesungguhnya ia terbangun atas yang telah kami sebutkan. Bekerja bersama pedagang ini adalah haram, karena bekerja di sisi pelaku haram adalah menolong dia melakukan perbuatan haramnya. Menolong terhadap perbuatan haram berarti ikut serta bersama pelaku terhadap dosa. Anda harus memperhatikan, apabila orang ini memberikan harta untuk mendapatkan hak yang memang miliknya, maka anda tidak berdosa dan tidak mengapa tetap bekerja di sisinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Fatwa-fatwa untuk pegawai dan karyawan. Hal 16-18.

by
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

[1] HR. Ahmad 2/164, Abu Dawud 3580, at-Tirmidzi 1336, 1337, dan ia berkata: Hasan shahih, dan Ibnu Majah 2313.
[2] HR. Ahmad 5/276, al-Bazzar 1353, ath-Thabrani dalam al-Kabir 1415. al-Haitsami berkata dalam Majma' 4/198: dalam sanadnya ada yang bernama Abul Khathab, dia majhul (tidak dikenal), dan al-Manawi menghasankan isnadnya dalam: at-Taisir syarh ash-Shaghir 2/292 dan al-'Ajluni dalam Kasyful Khafa` 2/186 (2048).

No comments:

Post a Comment

My MixPod